JAKARTA – PP No. 19 Tahun 2025 mulai berlaku secara efektif, setelah sebelumnya diundangkan pada 11 April 2025.
PP 19/2025 ini menggantikan PP No. 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut.
Meskipun demikian, peraturan pelaksanaan dari PP No. 22 Tahun 2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 19/2025.
PP 19/2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara.
Secara khusus, peraturan ini mencakup pengaturan mengenai kenaikan royalti pada sektor mineral dan batu bara.
Dalam hal ini, PPu 19/2025 menetapkan penyesuaian tarif untuk komoditas seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar pejabat Kementerian ESDM.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.














