“Dengan kebijakan ini, konsesi tambang tetap dapat dikelola oleh pihak yang lebih kompeten, sementara kampus mendapatkan manfaat ekonomi secara lebih optimal melalui hibah riset dan beasiswa,” kata Anggawira.
Dari perspektif ASPEBINDO, keputusan pemerintah ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tetap berfokus pada peran akademiknya.
“Kampus tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara sektor pertambangan tetap berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional dan efisien,” tutupnya.