Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, transaksi tersebut tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan di masa mendatang.












