Hingga saat ini, Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia telah mengantongi sebanyak 26 izin produk asuransi dari OJK, antara lain kendaraan bermotor, pengangkutan, kebakaran, property, kecelakaan diri, rekayasa, tanggung gugat, asuransi uang, asuransi mikro, neon sign, dan lain sebagainya.












