JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pemohon Pailit). “Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit,” ujar Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Ahmad Nasrullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6).
Selanjutnya MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini.
Selanjutnya, Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis PT AJ BAJ, untuk hadir dalam rapat kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.















