JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat asuransi mikro di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dengan nilai premi asuransi mikro per triwulan I 2017 mencapai Rp 278,2 miliar.
Perolehan ini meningkat 80 persen dibanding periode yang sama tahun 2015. “Sementara dari jumlah peserta asuransi mikro pada triwulan I 2017 tercatat sebanyak 19,4 juta peserta atau meningkat 20,2 persen dibanding triwulan I 2015,” ujar Direktur IKNB Syariah OJK, Moch. Muchlasin di Jakarta,Senin (10/7).
Sejak tahun 2013 jelasnya, OJK telah melaksanakan serangkaian program untuk mendorong pengembangan asuransi mikro, dengan fokus pada sejumlah kegiatan seperti meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai asuransi serta kapasitas pelaku usaha asuransi.
Selain itu, OJK juga mendorong perluasan saluran distribusi asuransi mikro. “Juga mendorong pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ulasnya.
Disamping itu, lembaga keuangan super body ini juga menerapkan pengaturan dan pengawasan yang mendukung pengembangan asuransi mikro.
Selain itu, bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain pembuatan grand design asuransi mikro, pembuatan materi edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, training of trainer kepada saluran pemasaran potensial, survei, dan pelatihan bagi pelaku usaha.














