PRINGSEWU-Majelis Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus memutuskan dan mengganjar Febri Wijaya alias Protol (29) dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan karena terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, At (17) dengan modus pacaran.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Zakky Ikhsan Samad yang didampingi anggota majelis Trisno Johannes Simanulang dan Murdian dalam perkara nomor: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot pada Rabu petang (15/09/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
Jika pelaku tidak dapat membayar denda, sebagai ganti terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama 4 bulan.
Baik Kuasa Hukum terdakwa, Anton Subagyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah Meysari dari Kajari Kabupaten Pringsewu menyatakan pikir-pikir terkait dengan keputusan hakim tersebut.
Putusan pengadilan itu lebih rendah dari harapan JPU yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun hukuman penjara.
Selain hukuman penjara, JPU Desna Indah Meysari juga menuntut Febry untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan 6 bulan hukuman penjara, jika tidak dapat membayar hukuman denda.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Desna menceritakan, ketika dimintai tanggapan Majelis Hakim terkait putusan tersebut pada Rabu malam (15/09/2021).












