Pengacara terdakwa Febri Wijaya, Anton Subagio juga menyampaikan pernyataan yang sama ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Febry Wijaya adalah warga Pringsewu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap At, yang juga warga Pringsewu dengan motif pacaran.
Bahkan ketika melakukan tindak asusila, pelaku juga melakukan tindak ancaman terhadap At dengan mengatakan akan menyebarkan foto tidak senonoh yang ia miliki.
Menanggapi keputusan hakim, senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho dan senior advokat dari Jakarta Hermawi Taslim menyatakan apresiasi dan hormatnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggamus yang telah memberikan keputusan yang adil.
Hermawi Taslim adalah Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) dan anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019. T
ak lupa juga keduanya menyatakan salut kepada JPU Desna Indah Meysari yang tetap teguh pada pendirian dalam tuntutannya.
Baik Hermawi Taslim dan Grace Nugroho adalah dua pengacara, yang sejak awal kasus asusila terhadap anak di bawah usia ini mencuat, mendampingi serta mengawal proses pengadilan.












