TANGERANG-Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan tindak kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan pengerusakan truk oleh warga Legok – Pagedangan, yang melakukan aksi penutupan jalan dan penghadangan terhadap lalu lintas truk.
“Sedang dalam proses pelaporan karena terjadi kekerasan kepada pihak sopir dan pengerusakan ke armada,” ungkap Fadlan Ketua ATTB dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Dia menerangkan, saat ini masih terus menginventarisir jumlah sopir dan armada truk yang dirusak akibat penutupan jalan raya Parungpanjang, Legok itu.
Sejumlah sopir yang luka – luka akibat hantaman benda tumpul dan pukulan warga juga telah divisum.
“Sudah ada yang visum, kebanyakan luka – luka, lebih dari tiga orang,” ucap dia.
Fadlan mengganggap, Peraturan Bupati Tangerang nomor 46 tahun 2018 tentang aturan jam melintas truk tidak efektif.
Pasalnya meski ada aturan jelas tersebut, nyatanya lalu lintas kendaraan besar dari industri atau pabrik – pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, itu terjadi di siang hari.
Komentari tentang post ini