JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mendesak KPUD DKI untuk membaca kembali aturan perundangan-undangan yang berlaku tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam putaran kedua dan berkonsultasi dengan KPU RI terkait perubahan kampanye 4 Maret-19 April 2017.
“Apa dasarnya ya, bahwa pada putaran kedua harus diadakan kampanye terbuka lagi? Harus ada dasarnya hukumnya. Apakah dalam UU Pilkada ini pada putaran kedua harus diselenggarakan kampanye kembali,” tegas Ace mempertanyakan perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada DKI, di Jakarta, Jumat (24/2).
Ace menegaskan bukankah pada putaran pertama, berbagai visi, misi, program dan janji-janji kampanye telah disampaikan kepada masyarakat DKI Jakarta dalam waktu yang sangat panjang.
Sebaiknya KPUD DKI Jakarta membaca kembali aturan perundang-undangan yang berlaku tentang tahapan dalam putaran yang kedua.
Selain itu, KPUD DKI Jakarta harus berkonsultasi dengan KPU RI soal tahapan pilkada pada putaran kedua ini.
Di tempat terpisah, mantan Komisioner KPU Putu Artha, meminta KPU DKI Jakarta untuk konsisten dalam menetapkan aturan Pilkada secara tahapan dan jadwal dalam putaran kedua, mengingat SK yang ada sudah dituangkan secara jelas ketentuan dalam pemilihan kepala daerah.