Tafsirnya seperti apa, memang tidak ada rujukannya.
Tetapi mereka tidak bisa juga liar seperti sekarang.
“Kenapa saya katakan liar karena sebelum KPU Jakarta ke KPU RI, punya pemahaman sama dengan kita. Tetapi ketika sudah bertemu dengan KPU RI, seperti membingungkan lagi membuat jadwal kampanye dua minggu. Itu sangat keras saya tentang. Jika pihak sana mengatakan itu tafsir saya dan mereka mengatakan punya tafsir sendiri. Tapi dalam teori ilmu hukum ada yang disebut dengan teori perbandingan hukum.”
Ketika sebuah norma tidak ada di situ bisa memakai konvensi yang selama ini berlaku menjadi rujukan yaitu pilkada tahun 2012 Foke-Nara dan Jokowi-Ahok, putaran kedua 11 sampai 16 September, bentuknya debat dua kali.
“Ketika jaman saya di KPU, ada putaran kedua selalu bentuknya debat, dan tidak ada kampanye bentuk lain. Itu fakta hukum yang sudah berlaku di KPU di seluruh Indonesia. Lantas untuk apa menginterpretasikan lain kalau tidak ada motif politik untuk membuat Basuki-Djarot cuti lagi mulai tanggal 4 Maret sampai tanggal 15 April. Jadi jadwal yang dibuat KPU Jakarta batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan KPU No 6 tahun 2016 karena di situ ada sosialisasi,” ucap Putu. <













