JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan adanya aturan mengenai Sistem Jaringan Listrik (Grid Code) mampu mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Hal ini sebaimana didiskusikan pada webinar Energy Talk Series: The Deal With Intermency: Energy Storage Resilience for Solar PV and Solar Park Development in Indonesia, Kamis (16/9).
“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem (kelistrikan) dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” jelas Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Hendra Iswahyudi pada acara tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik.
Pada regulasi Smart Grid, sambung Hendra, telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, dan pengukuran (metering) dan transaksi (settlement) EBT.
Komentari tentang post ini