Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN.
Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PT PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.
Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).
“Khusus ini ada previlage tersendiri dimana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terkahir,” jelas Hendra.
Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.
Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program ‘Anti Black Out System pada tahun 2025’.














