Secara detail terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT.
Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.
Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN.
Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PT PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.
Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).
“Khusus ini ada previlage tersendiri dimana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terkahir,” jelas Hendra.
Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.
Komentari tentang post ini