Kebijakan keempat yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kreatif.
“Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur, misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.***