JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan komponen dalam negeri oleh lembaga pemerintahan. Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini, bakal membuat instansi-instansi tidak memiliki alasan untuk berkelit upaya penggunaan produksi domestik. “Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin Saleh Husin pada diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur di Jakarta, Selasa (12/5).
Terkait mekanisme audit dan kerja sama yang akan digalangnya, Menperin bahkan berencana menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP.
Dia optimistis, langkah ini bakal didukung lantaran memiliki manfaat berlapis. “Benefitnya banyak, multiplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap,” ujarnya.
Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya ialah proyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional antara lain kabel, trafo, hingga turbin. “Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, APBN. Jadi harus industri nasional mendapat manfaat sebesar-besarnya,” tegasnya.














