Adapun cicilan Imbalan mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan mudharabah pertama akan dibayarkan pada 9 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Mudharabah dibayarkan pada 9 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 9 Desember 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar US$121,0 juta atau setara Rp2,025 triliun akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 (Perjanjian Fasilitas) kredit MBMA US$250 juta yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai Agen.
Sedangkan sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250 juta untuk periode bulan November 2025 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.
Sementara itu, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi Sukuk mudharabah sebesar US$50 juta atau setara Rp837,1 miliar akan digunakan untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor.












