JAKARTA-Ketua Panja RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan (RUU PPN) Herman Khaeron memprediksi RUU PPN akan disahkan pada awal Maret 2016. Karena panja sudah menjadwalkan agar RUU PPN dapat diambil keputusan pada tingkat pertama. “Jadi sekitar 7-8 Maret 2016, kita berharap bisa disahkan dalam paripurna DPR,” katanya dalam Forum legislasi “RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam” bersama Sekjen Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya, dan Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menurut Herman, RUU ini lahir karena melihat para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di seluruh pesisir yang tersebar di ¾ lautan Indonesia, ternyata masih miskin. Karena itu dengan UU ini pemerintah menjamin kelangsungan nelayan. “Termasuk kebutuhan, subsidi, dan jaminan untuk kesejahteraan nelayan,” tegasnya.
Dalam RUU itu, kata politisi Demokrat, juga mengatur soal kebijakan impor garam yang masih membanjiri Indonesia, pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, pembiayaan modal usaha, kemudahan akses, asuransi. Karena itu pemerintah menganggarkan Rp200 miliar untuk mengimplementasikan UU ini. “Juga penetapan harga menjelang pasar bebas Asean (MEA),” ujarnya.