Herman menambahkan kemiskinan kultural nelayan tersebut harus diselesaikan, mengingat mereka masih terjerat dengan ijon, rente, dan sebagainya. ‘Hanya saja UU ini tidak mengatur sanksi pidana, sehingga kalaupun ada pelanggaran masalah pangan, hal itu sudah diatur dalam UU pangan,” imbuhnya. **aec