JAKARTA-Penundaan penyaluraan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat saat ini tengah menjadi perbincangan. DPD bisa memahami kebijakan pemerintah terkait penundaan itu. Namun ada beberapa catatan DPD untuk pemerintah, salah satunya menyiapkan rencana cadangan apabila anggaran tidak tercapai.
DPD RI juga siap mengawasi pengelolaan dana transfer daerah agar penggunaannya efisien dan transparan. “Hal ini seolah-olah seperti ‘kejutan’. Seharusnya setiap rencana, ada rencana cadangan. Maka harus ada aturan main apabila anggaran tidak tercapai ada langkah lain atau plain B,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu (28/9/2016)
Menurut Farouk, semua itu harus jelas cara mainnya agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkejut. Dari masukan ini, ternyata ada pengeluaran yang tidak efisien. Maka siapa yang akan mengawasinya karena DPRD tidak bisa mengawasi. “Seharusnya DPD yang melakukan pengawasan, tapi sampai saat ini pemerintah belum memanfaatkan kami. Padahal kita siap untuk melakukan pengawasan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Seperti sekarang pemerintah khususnya Kementerian Kuangan bersama-sama dalam memproses penyusunan DAK. “Kedepan kita berharap DPD dalam pengawasan juga. Artinya DPD diikutsertakan agar kita tahu rencana pemerintah,” papar senator asal NTB ini.












