BEKASI-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di perusahaan.
“THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7).
Menurutnya, mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
“Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” katanya.