Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
“Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut,” ujar Muhaimin.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Untuk mengatur pembayaran THR tahun 2014 ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.













