“Jika yang mengarahkan Penyidik KPK adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingat Penyidik Kasus Harun Masiku adalah AKBP Rossa Purbo Bekti dkk. berasal dari Bareskrim Polri di KPK atau jika yang mengarahkan KPK adalah Presiden Jokowi karena garis hirarki kekuasaan KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka arahan dari pihak eksternal kepada KPK sebagaimana dimaksud Alex Marwata tak terhindarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Alex Marwata secara terbuka, mengingatkan Penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, agar jangan sampai mengikuti “arahan pihak eksternal”.
Pernyataan Alex Marwata itu, disampaikan saat dimintai tanggapan oleh Wartawan terkait perlawanan dari pihak Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, dengan melaporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK, Komnas HAM dan Bareskrim Polri, beberapa waktu alu.
Menurut Petrus, pernyataan Alex Marwata ini harus dipandang sebagai sebagai ungkapan atas suatu fakta dan peristiwa yang kebenarannya tak terbantahkan lagi.
Meskipun Alex Marwata tidak menyebut identitas siapa pihak “eksternal” yang memberikan arahan kepada Penyidik KPK, namun hal itu sangat mudah diidentifikasi karena KPK secara hirarki berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
“Maka pihak eksternal dimaksud, kalau ditarik ke atas ya Presiden Jokowi atau kalau ditarik ke samping ya Kapolri bagi Penyidik KPK yang berasal dari Bareskrim Polri,” terangnya.















