JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 1 Juni 2016 lalu. “Dengan pertimbangan untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawan, pemerintah memandang perlu pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba,” bunyi Perpres seperti dikutip dari laman setkab.go.id di Jakarta, Jumat (24/6).
Dalam Perpres itu disebutkan, untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. “Otorita Danau Toba, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Susunan organisasi Otorita Dana Toba, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas: a. Menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; b. Mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba.













