Selain itu c. Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; dan d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Ketua Pelaksana Harian merangkap Anggota: Menteri Pariwisata; c. Anggota: 1. Mendagri, 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri Agraria/Kepala BPN, 6.Menteri PUPR, 7. Menteri Perhubungan, 8 Menteri Kelautan dan Perikanan, 9. Menteri ESDM, 10. Menteri Ketenagakerjaan, 11. Menteri PANRB, 12. Kepala BKPM, 13. Sekretaris Kabinet, dan 14. Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Perpres ini, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, dan dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Selain itu, dalam mendukung kelancara pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Mengenai Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata, dan akan dibentuk paling lambat setelah 3 (tiga) bulan sejak Perpres ini diundangkan.













