Susunan organisasi Badan Pelaksana itu terdiri atas: a. Kepala; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis, yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
“Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Perpres Nomor 49 Tahun 2016 itu.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba, dan dalam hal diperlukan dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Pegawai
Menurut Perpres ini, Kepala, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan.
Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepala Badan Pelaksana juga dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila: a. Berhalangan tetap; b. Berdasarkan penilian kinerja tidak mampu menjalan tugas dengan baik; c. Menjadi terdakwa; dan d. Mengundurkan diri.
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.













