“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba,” bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun: a. Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan b. Rencana Deatil Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Danau.
Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
Untuk pertama kali Rencana Detil Pengembangan dan PembangunanKawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
“Otorita Danau Toba melaksanakan selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang,” bunyi Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu













