TANGERANG – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara di luar negeri diperkirakan akan terus bertambah, seiring prosedur penempatan bekerja di luar negeri yang tidak efisien.
Ini ditambah naiknya setoran modal usaha bagi perusahaan jasa penempatan PMI berdasarkan Undang-undang RI nomor 18 tahuh 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Rp500 juta menjadi Rp1,5 miliar.
Pengawas Pekerja Migran pada Direktorat Penegakan Hukum, Kementerian Tenaga Kerja RI, Bagus Kuncoro menerangkan sampai tahun 2024 lalu ada 400 perusahaan penempatan PMI yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Tahun 2024 hampir 400 perusahaan, kalau sekarang kita akan verifikasi ulang untuk nanti kita buat buku yang akan disampaikan ke penempatan PMI di daerah, termasuk teman-teman dinas tenaga kerja daerah. Bahwa itu menjadi pedoman list perusahaan-perusahaan yang resmi setelah diverifikasi nanti dibuatkan bukunya,” ujar Bagus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/1/2025).