JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terutama izin yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu sebagai tanggung jawab yang besar. Apalagi disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50.
“Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,” kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.
Namun Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma.
“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,” ungkap Kepala BKPM itu.
Komentari tentang post ini