Disampaikannya, sesuai arahan Presiden melalui Undang-undang Cipta Kerja, jika pemerintah menahan izin investor untuk melakukan investasi, sama artinya dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, terhambatnya investasi juga berarti menahan terbukanya lapangan pekerjaan, sumber pendapatan negara, serta menghambat peningkatan peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Menciptakan lapangan pekerjaan, kata Bahlil, adalah salah satu tugas yang berat dan investasi adalah pintu masuknya.
“Kita tahu, pertumbuhan ekonomi nasional kita 60 persen (berasal dari sektor) konsumsi dan 30 persen dari sektor investasi. Dan ini (investasi) menjadi peranan penting karena 16 juta orang yang harus kita siapkan lapangan pekerjaan,” ujar Menteri Investasi.
Untuk itu, Kementerian Investasi akan melakukan peningkatan investasi yang berkualitas, baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) serta pemerataan pertumbuhan investasi di Indonesia.
“Apa yang kita lakukan hari ini, meningkatkan investasi yang berkualitas baik PMA maupun PMDN. Juga tidak berbicara hanya itu tapi juga adalah pemerataan pertumbuhan investasi antara Jawa dan luar Jawa. Karena Bapak Presiden selalu melihat Indonesia pada satu wilayah yang luas, tidak hanya fokus pada satu pulau,” ungkap Bahlil.
Komentari tentang post ini