JAKARTA-Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang tidak tepat. Pasalnya, Bank Century merupakan perusahaan terbuka.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
”Dia (Bank Century) kan perusaahaan Tbk (terbuka) yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena enggak aktif diperjualbelikan ya enggak sistemik,” tegas Fuad.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Deputi Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulia dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fajriyah sebagai tersangka pada 21 Desember 2012.
Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Kasus Bank Century diawali setelah adanya pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun guna menyelamatkan Bank Century. Pengucuran dianggap perlu guna menyelamatkan Bank Century karena dikhawatirkan memberikan dampak sistemik.