“Saya diminta untuk memberikan keterangan soal Bank Century. Kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu,” jelas dia.
Bersama Fuad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas nama Noor Rochman. Dia adalah mantan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI. Fuad dipanggil untuk memberi keterangan dalam perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pandangannya tersebut sudah dikemukannya kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan tadi. Salah satu dasar pernyataannya adalah pengamatannya di pasar modal.
Namun, Fuad enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya tersebut. Ia hanya bersedia mengungkapkan dirinya memang pernah mengikuti rapat yang diduga berkaitan dengan Bank Century pada 21 November 2008.
“Waktu itu saya hadir sebagai narasumber. saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu,” jelasnya.
KPK telah menangani kasus itu sejak 2010. Pimpinan KPK menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Di antaranya mengenai temuan beberapa kejanggalan terkait proses pemberian dana talangan kepada Bank Century.
Kejanggalan tersebut yaitu menyangkut merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Selanjutnya, mengenai FPJP kepada Bank Century, termasuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).













