Namun dalam perjalanannya, muncul kejanggalan yang terungkap dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008. Hal ini ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.
Penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara dan temuan praktik tidak sehat serta pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait lain menyangkut pengelolaan Bank Century yang merugikan bank tersebut.
Sebelumnya, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengatakan LPS secara sepihak memutuskan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga membailout bank tersebut.
“Itu tidak pernah ditanya setuju tidak setuju, langsung diambil alih oleh LPS secara pihak,” kata Robert Tantular seusai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jakarta (9/9).
Robert pun berkelit bahwa tidak mengetahui peningkatan bailout Bank Century dari Rp1 triliun menjadi Rp6,7 triliun.
Menurut Robert, hal itu selalu diungkapkan pada waktu 2010, namun media selalu memblackout dirinya
“Pencairan Rp6,7 triliun itu waktu itu, saya sudah di dalam Mabes Polri. Jadi tidak mengetahui masalah Rp6,7 triliun,” ujarnya.













