JAKARTA-Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (Baki Gama) 03 meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto untuk menghentikan proses hukum terhadap politisi Partai Perindo, Aiman Witjaksono, soal dugaan polisi tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman dikabarkan akan menjalani proses penyidikan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/1/2024) besok.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menunda proses penyidikan terhadap saudara Aiman Witjaksono. Supaya proses-proses yang berkaitan dengan Pilpres tidak timbul asumsi atau opini di tengah-tengah masyarakat bahwa ada bentuk-bentuk dugaan upaya kriminalisasi,” kata Ketua Dewan Pendiri BAKI GAMA03 Finsensius Mendrofa dalam konferensi pers bersama Aiman Witjaksono di Kantor Sekretaris BAKI GAMA 03, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1 /2024).
“Kami mengimbau dan meminta, demi kepastian hukum, kami meminta lebih (kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, red), supaya (kasus Aiman) ini dihentikan,” sambungnya.
Finsen memastikan, BAKI GAMA 03 selalu memberikan dukungan moril maupun dukungan advokasi kepada Aiman terkait dengan kasus yang dihadapinya.
Semestinya, pernyataan Aiman terkait adanya dugaan oknum aparat tidak netral, harus dilihat secara komprehensif.
Jika dipelajari dengan baik, lanjut Finsen, tujuan Aiman ialah sebagai peringatan (warning), agar jangan sampai ada aparat penegak hukum yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024
“Supaya jangan sampai terjadi upaya – upaya ketidaknetralan penegak hukum dalam proses Pilpres ini,” kata Finsen.
Doktor ilmu hukum ini juga menganggap, tidak ada unsur fitnah, pencemaran nama baik, dari pernyataan Aiman.
Jadi, sudah sepatutnya dihentikan.
Komentari tentang post ini