JAKARTA – Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhitung dengan tanggal disetujuinya Undang-Undang (UU) Tentang Kelautan oleh DPR pada 29 September 2014.
Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla.
Oleh karena itu, kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla disesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Sambil menunggu finalisasi ortala Bakamla, Bakorkamla terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) Keamanan Laut sesuai dengan amanat PerPres No. 39 Tahun 2013, yang secara ekplisit dikatakan bahwa presiden menghendaki bakamla dibentuk tahun 2014. UU.
Kelautan mengamanatkan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan PerPres tentang struktur organisasi, tata kerja dan personal Bakamla harus sudah ditetapkan.
Demikian dijelaskan Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama (Kapus Inhuker Bakorkamla) Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH di Jakarta, Kamis (2/10).
Komentari tentang post ini