Eko menjelaskan bahwa dalam UU Kelautan dalam BAB IX tentang Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan Laut, dikatakan bahwa untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan ganggung terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
Sistem pertahanan laut itu diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan uruan pemerintah di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelaksanaan atas pertahanan laut disesuakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maksud pembentukan Bakamla tersebut dalam adalah rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu, pasal 24 ayat 3 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.
Diurai lebih dalam bahwa BAKAMLA ini merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bakamla berwenang (1) melakukan pengejaran seketika, (2) memberhentikan – memeriksa – menangkap – membawa – menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan (3) mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.












