KPK telah memeriksa lima saksi, yakni mantan Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Danny Sutjiono, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, Direktur PSPAM Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Columbanus Priaardanto alias Danto dari unsur swasta, guna mendalami adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR tersebut.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus tersebut, antara lain Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.














