JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta berharap RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bisa selesai dan disahkan pada April 2025.
Sehingga RUU P2MI bisa memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat perlindungan negara, terlepas dari semua profesi pekerja,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Diakui Anggota Fraksi PDIP, bahwa UU P2MI ini memang perlu direvisi, karena banyaknya permasalahan pekerja migran yang muncul kepermukaan, mulai dari pekerja yang legal hingga Ilegal.
“Termasuk, soal dokumennya, lalu legalitas perusahaannya, keberangkatan hingga kontrak kerja di negara tujuan. Jadi semua ini harus dibenahi dan diperketat,” ujarnya.
Lebih jauh Parta menambahkan bahwa kesempatan kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi memang menjadi daya tarik bagi pekerja migran. Sementara lapangan kerja di dalam negeri tidak banyak.
Sementara itu, Pakar hukum Prof Sulistyowati Irianto khawatir arah revisi UU PPMI hanya mengutamakan remitansi atau devisa dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.