JAKARTA-Ketua Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Indonsia Meilani Leimena Suharli mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan (PKP)masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tambahan. Karena itu Badan Legislasi DPR diminta lebih peka terhadap berbagai kasus yang terjadi di masyarakat. “Alasannya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akan sangat berbahaya apabila tidak ada dukungan hukum kepada korban kekerasan yang sangat menderita seumur hidup,” katanya kepada pers di gedung DPR Jakarta, Kamis (15/10).
Melani berpendapat agar pemerintah Indonesia segera menetapkan darurat kekerasan seksual atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini. Pasalnya kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak tiap tahun terus meningkat. Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2002 sampai 2012, ada 139.133 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Artinya, dalam setiap dua jam di Indonesia terdapat tiga sampai empat perempuan mengalami kekerasan seksual seperti kasus perkosaan dan pembunuhan anak perempuan Angeline di Bali, dan FNY di Tangerang yang mendapat sorotan tajam publik. Angka tersebut dipastikan akan lebih besar lagi, jika digabungkan dengan korban yang tidak melaporkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. “Mayoritas korbannya juga mengalami berbagai bentuk stigma, diskriminasi dan terulangnya kekerasan serta pelanggaran HAM lainnya. Masyarakat hendaknya melihat keadaan ini sudah sangat darurat. Padahal sudah sejak awal kampanye Presiden Jokowi mencanangkan rovolusi mental, ” ujarnya.















