Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 itu menambahkan meningkatnya angka kekerasan seksual kepada perempuan dan anak-anak disebabkan tidak memadainya KUHP dan peraturan perundangan lain yang terkait untuk mencegah, menghukum, melindungi hak-hak korban, serta mentransformasi masyarakat dan budaya hukum. “Selain itu, tidak tersedianya layanan yang bersifat segera dan komprehensif oleh Pemerintah, juga kuatnya stigma negatif kepada korban kekerasan seksual, ” katanya.
Hingga saat ini kata Melani, sudah dua fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem yang sudah menyatakan dukungannya untuk masuk dalam Prolegnas tambahan. Setelah dua fraksi itu, selanjutnya pihaknya akan terus melakukan lobi politik agar fraksi lain agar memberikan dukungan atas RUU tersebut.
“Kemajuan bangsa ini sudah sedemikan pesat. Tapi ironisnya justru mental dan moral warganegaranya semakin menyedihkan, ” kata politisi Partai Demokrat ini seraya mengaku tidak bisa tidur melihat pesatnya kekerasan seksual.
Dalam kesempatan sama, anggota Komnas Perempuan Irawati Harsono mengatakan sejatinya berdasarkan catatan tahunan, kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi dua kasus seperti di KUHP yakni kekerasan seksual. Tapi sebenarnya masih ada ekspolitasi seksual, perbudakan, intimidasi, ancaman, pendindasan kehamilan, ancaman prostitusi dan lainnya.















