“Ada 15 kasus yang bisa dijadikan delik aduan. Tapi dalam KUHP hanya mengatur dua kasus karena itu Komnas Perempuan dan lembaga lainnya mengusulkan RUU penghapusan kekerasan seksual, ” ujarnya.
Dalam RUU kekerasan seksual itu diusulkan 15 kasus yang bisa menjadi delik itu dikelompokkan menjadi 6 jenis delik aduan. RUU tersebut nantinya akan menjadi UU lex specialis (khusus). Data kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini sudah sangat mendesak agar RUU masuk Proglegnas tambahan. “Sebab UU yang ada tidak mengakomodasi laporan dari para korban, karena kekerasan tidak masuk dalam KUHP itu, ” ujar Irawati.
Irawati mengatakan kasus kekerasan seksual adalah kasus yang khusus sehingga tak bisa masuk dalam delik umum. Jika RUU ini nanti diundangkan, maka bisa mengakomodasi semua jenis kejahatan yang masuk dalam delik aduan. Untuk mendorong RUU ini segera diproses DPR, pihaknya akan aktif melakukan diskusi kepada semua pihak terkait untuk mensosialisasikan wacana penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Lebih jauh kata Melani mengatakan pihaknya ingin mengubah hukum acara selama ini bahwa proses pemulihan harus sejak awal korban kekerasan seksual melapor. “Jangan lagi setelah proses pemulihan setelah proses peradilan seperti yang selama ini terjadi. Intinya kami ingin mendorong kekerasan terhadap perempuan makin lama makin tertangani, ” imbuhnya. **aec















