JAKARTA – Rapat paripurna DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
Semua fraksi sepakat menyetujui RUU Perubahan Minerba dalam Baleg DPR.
“Karena itu, Revisi UU Minerba tersebut harus menjadi spirit perbaikan tata kelola pertambangan dalam negeri,” kata Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta usai menyerahkan pandangan Fraksi PDIP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Begitu juga dengan masalah ketidakadilan ekologis, kata Parta-sapaan akrabnya, terutama hilangnya hayati dan sumber mata air.
“Juga kerusakan lingkungan lainnya agar menjadi point penting dalam perubahan Undang-undang ini,” ujarnya.
Usai menerima seluruh dokumen pandangan fraksi, selanjutnya DPR memutuskan mengesahkan menjadi RUU usul inisitif DPR, Kamis (23/1/2025).
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.