SURABAYA-Mantan walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait kasus korupsi dana Japung Pemkot Surabaya sebesar Rp 720 juta.
Oleh penyidik, Bambang dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai walikota saat itu sehingga dana Japung tersebut bisa dikeluarkan.
Namun Bambang DH menganggap penyidik Polda Jatim tebang pilih dalam menerapkan hukum atas kasus jasa pungut (japung) yang terjadi di Pemkot Surabaya.
“Kalau di Propinsi japung tersebut diperbolehkan, kenapa di Surabaya tidak diperbolehkan? Payung hukum yang kita gunakan sama, di Indonesia hanya di Surabaya kasus Japung diproses secara hukum,” ujar Bambang, usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (27/11).
Menurut Bambang, bentuk tebang pilih yang dilakukan penyidik karena tidak memproses kasus Japung yang berlaku di DPRD Propinsi Jawa Timur. Padahal, payung hukum yang digunakan sama yakni Permendagri dan UU No 17 tahun 2003.