JAKARTA-Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, yang meminta suara adzan di masjid dikecilkan.
“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/8).
Sekretaris Umum Organisasi Sayap KeIslaman PDI Perjuangan ini berharap masyarakat tidak terprovokasi, serta lebih mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan. “Tidak ada ruang untuk intoleransi di bumi Pancasila,” Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah.
Menurut Gus Falah, persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, bukannya diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama. “Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujarnya.
Komentari tentang post ini