Saat aku masih kuliah hukum di UGM antara 1988-Febr 1993, sosok diriMu selalu menarik perhatianKu, sama seperti Romo Mangunwidjaja dan beberapa tokoh lainnya.
Kisahmu selalu menarik dan pernyataanMu tentang suatu hal sering kali kontroversial.
Ketika aku bekerja di kantor Frans Winarta & Partners, aku beberapa kali bertemu denganMu. Semangat 45 dan Jiwa Pancasila serta UUD 45 selalu kau kumandangkan.
Ide dasar perubahan UUD 45 juga selalu kau dengungkan setiap kali bertemu.
MenurutMu, kekuasaaan Presiden versi UUD 45 asli terlalu besar dan praktis tanpa batasan, barangkali itu juga yang mendorongmu untuk mengusulkan perubahan UUD 45.
Penghormatan atas profesi advokat juga kau dengungkan termasuk perlunya dibuat UU Advokat.
Dalam beberapa pandanganMu tentang gerakan sosial dan advokasi, rasanya Abang termasuk kelompok garis depan dalam gerakan pembelaan dan advokasi non litigasi.
MenurutMu, pembelaan hukum litigasi tidak cukup untuk sebuah pembelaan gerakan masayarakat sipil entah buruh, ham, hak minoritas dan berbagai soal lain.
Beberapa tahun lalu kita sempat bertemu dan diskusi dalam forum KHN di hotel imperium kebon sirih.
Saya sendiri sempat menyampaikan ke Abang bahwa Grate Abang itu AAA.













