JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kembali pelarangan mudik selama lebaran.
Kajian itu menyangkut durasi mudik dan mekanisme mudik.
Sebagai pertimbangan, agenda mudiknya yang diperkirakan antara tanggal 6 -17 Mei 2021 (secara kultural).
Namun pemerintah bisa membatasi pelonggaran mudik dengan batas waktu beberapa hari saja, misalnya 5 hari.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi, melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat, 26 Maret 2021 melarang mudik lebaran terhitung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai usaha untuk mencegah pertumbuhan covid19.
Sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertasi tingginya mobilitas warga ke kampungnya berdampak melonjaknya angka pertumbuhan covid19.
Said menegaskan, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58% PDB nasional.