JAKARTA-Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat Covid 19.
Tak tanggung-tanggung, ada 3 Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden itu yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan dan Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan kedepan.
“Saya kira, Presiden segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Sabtu (21/3).
Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita covid 19 di Indonesia terus meningkat.
Meskipun jumlah penderita covid 19 belum sebanding dengan China, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita covid 19 tertinggi di dunia, mencapai 8%. Padahal rata rata kematian di dunia akibat covid 19 sebesar 2%.
Komentari tentang post ini