Ia menegaskan komitmen DPR untuk melindungi sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional.
“Kalau UMKM nampaknya tidak pernah disentuh selain pajaknya 0,5 persen itu saja. Kan tidak pernah berubah. Bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5 persen,” jelasnya.
Said menambahkan, UMKM justru perlu terus diberi ruang untuk berkembang tanpa terbebani regulasi baru yang berpotensi menghambat aktivitas usaha mereka.
Diketahui bahwa pengawasan shadow economy lebih difokuskan kepada sektor-sektor yang selama ini tidak tercatat secara resmi namun memiliki potensi penerimaan negara yang signifikan seperti perdagangan eceran, perdagangan emas, usaha makanan dan minuman, hingga sektor perikanan.
“Kalau kita bicara UMKM, ini sektor yang memang selama ini jadi penopang ekonomi rakyat. Jadi jangan sampai ada kebijakan yang justru menghambat keberlangsungan usaha mereka. Pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan strategi pengawasan shadow economy agar tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan bahwa Banggar DPR RI akan mendalami rencana pemerintah tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) Banggar dengan mengkaji secara komprehensif dampak kebijakan ini, termasuk perlindungan bagi sektor produktif rakyat kecil.














