Oleh: MH. Said Abdullah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen fiskal utama yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sebuah negara.
Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 13 Tahun 2019 Tentang MD3, penyusunan APBN harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah dan DPR.
Sehingga nantinya APBN yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum tetap dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh DPR.
Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) tetap, memiliki peran dan kontribusi yang sangat signifikan dalam melakukan pembahasan APBN setiap tahunnya.
Banggar akan menjadi mitra utama Pemerintah dalam pembahasan APBN hingga disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Banggar punya komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pembahasan APBN, mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi perekonomian nasional semakin berat.
Tantangan ekonomi yang kita hadapi saat ini, datang dari eksternal maupun internal.
Komentari tentang post ini