Sehingga, pemerintah terus memperluas penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
Jerry mengungkapkan, Kementerian Perdagangan turut mendukung digitalisasi dengan menyediakan sistem pemantauan pasar dan bapok.
“Pemerintah menyediakan sistem pemantauan pasar dan barang kebutuhan pokok (bapok) sebagai indikator pengukuran stabilitas harga bapok, peringatan dini kelangkaan barang, dan disparitas harga. Selain itu, juga mendukung sepenuhnya program Sehat, Inovatif, dan Aman Pakai (SIAP) QRIS untuk digitalisasi pasar rakyat UMKM,” tutupnya.
Pada 26 September 2023 lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut bertujuan mendukung kesetaraan kesempatan (equal level of playing field) bidang perdagangan daring.