Sebagaimana diketahui,
Dewan Penasihat Unifikasi Nasional adalah organisasi konstitusional, yang dibentuk sesuai dengan Pasal 92 Konstitusi Republik Korea dan Undang-Undang Dewan Penasihat Unifikasi Nasional untuk memberi nasihat kepada Presiden Korea Selatan mengenai perumusan kebijakan unifikasi damai.
***














